KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Provinsi menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 melaksanakan Press Release capaian kinerja dari Bulan Januari hingga Juli 2023.
Selain berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara (KN) sebesar Rp2.568.891.678,03,- di tahap penuntutan dengan terpidana Adrianus Utama Suwandi perkara tindak pidana korupsi pembangunan pengadaan pipa 100 Liter Perdetik, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga beberapa capaian kinerja lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan Konferensi Pers ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan berdasarkan keterbukaan informasi publik Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Bahwa perlu kami sampaikan penyampaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Periode Januari sampai dengan Juli 2023 di bidang Pembinaan,” kata Kajari Kamis (20/7/23).
Capai kinerja tersebut kata Marcelo Bellah, diantaranya Optimalisasi penyerapan anggaran sebesar Rp.4.357.479.954,- (empat milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan capaian target 63,48 Persen.
Optimalisasi PNBP sebesar Rp.550.047.993,- (lima ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan capaian target 241,31 persen.
” Juga pemulihan dalam rangka pemenuhan uang pengganti, denda, pidana tambahan lain dan pendampingan Kementerian/Lembaga/Lintas Negara sebesar Rp.395.449.769 (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan capaian target 70 persen.
Pada bidang Intelijen kata Kajari, telah melaksanakan capaian kerja antara lain telah melaksanakan 1 Kegiatan penyelidikan intelijen dan telah dilaporkan dengan nomor R-LAPHAS-OPSIN-01/L.5.15/Dek.
” 2 (Dua) Kegiatan pengumpulan data dan keterangan dengan Nomor SP-Tug/01/L.5.15/Dek.4/02/2023 dan SP-Tug/01/L.5.15/Dek.4/02/
Selanjutnya Di Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat tambah Kajari, tahap Penyelidikan 2 Perkara, Tahap Penyidikan 1 Perkara, Tahap Penuntutan 1 Perkara.
” Dari sejumlah perkara ini telah dilakukan eksekusi sebanyak 2 (Dua) perkara dan telah melaksanakan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.795.220.670,28 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah koma dua puluh delapan sen),” katanya.
Pencapaian lainnya untuk Bidang Tindak Pidana Umum ungkap Kajari yakni jumlah SPDP yang masuk sebanyak 165 perkara, Pra penuntutan 153 perkara, Penuntutan 124 perkara, Eksekusi 92 perkara, Upaya Hukum Banding 9 Perkara dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 6 perkara.
” Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sedang melakukan Pendampingan hukum sebanyak 845 dan telah melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.395.449.769 (tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah),” tambahnya.
Selain itu pada bidang lainnya yakni Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara telah menerima penyetoran uang pengganti perkara tindak pidana khusus sejumlah Rp.226.328.992,25 (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen).
” Pada bidang ini juga telah melaksanakan lelang sebanyak 3 (tiga) kali dengan PNBP sebesar Rp.170.427.000 (seratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh tujuh rupiah),” sebutnya.
Di bidang ini pula tambah Marcelo Bellah, telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 38 Perkara, penyetoran uang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah inkrah sebesar Rp.21.776.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan telah melaksanakan pengembalian barang bukti sebanyak 30 Perkara.(Bas)
Sumber : Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat
Penulis : Abas
Sumber Berita : Kejari