Cegah Corona, Wali Kota Jambi Terbitkan Kebijakan Pembatasan Masuk Wilayah Kota Jambi, Ini Isinya

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan kebijakan Pembatasan keluar masuk wikayah Kota Jambi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota bernomor 173 Tahun 2020 yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syafif Fasha, ME tanggal 31 Maret 2020.

Dalam SK Wako Jambi tersebut dikatakan Pembatasan Keluar Masuk Wilayah Kota Jambi mulai 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dan efektif berlaku mulai tanggal 2 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan selama 24 jam, dimulai pukul 08.00 WIB sd 20.00 WIB dan Pukul 20.00 WIB sd 08.00 WIB.

Adapun lokasi dan target operasi yakni:
– Pintu masuk Pal 11 Kota Baru
– Pintu masuk Simpang Rimbo
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 1
– Pintu masuk Jembatan Aurduri 2
– Depan Ancol/Tanggo Rajo
– Pintu Masuk dari Talang Duku

Setiap orang dan kendaraan yang melintasi dipintu-pintu tersebut akan dilakukan pemeriksaan intenaif mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, dipertanyaan maksud tujuan ke Kota Jambi, dipertanyakan pula kondisi kesehatan, riwayat perjalanan 14 hari terakhir serta dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan.

Namun demikian ada ketegori yang mendapatkan kemudahan masuk ke wikayah Kota Jambi untuk orang dan kendaraan yakni:

  1. Kendaraan yang membawa orang dalam keadaan darurat (sakit, meninggal).
  2. Kendaraan yang membawa Barang Sembako, BBM, Angkutan Umum dan Kendaraan lain
    yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  3. Bekerja disertai dengan surat keterangan identitas diri dan lembaganya.
  4. Untuk masyarakat yang memenuhi kebutuhan pokok atau pangan.
  5. Untuk masyarakat yang mempunyai kepentingan mendesak.(*)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi
Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung
Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif
Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua
Personil Rescue Kantor SAR Jambi dan Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Terjebak Banjir
Subuh Keliling Bersama Gubernur, Dit Binmas Polda Jambi Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Kerja Kakanwil KemenHam Jambi
Perkuat Kamtibmas; Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Dikunjungi Dansat Brimob Polda Jambi
Berita ini 392 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:19 WIB

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:08 WIB

Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung

Senin, 5 Mei 2025 - 23:32 WIB

Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:26 WIB

Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:05 WIB

Personil Rescue Kantor SAR Jambi dan Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Terjebak Banjir

Berita Terbaru