Cegah Covid-19, Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Serentak Se-Indonesia 31 Maret

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si

JAKARTA – Kepolisian Republik Indoenesia akan melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu didasarkan pada Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ditanda tangani oleh Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono Msi yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara missal.

Perintah tersebut ditujukan kepada Kapolda dan Kapolres, Kapolsek se Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si menjelaskan penyemprotan secara massal dan serentak ini dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.

“Kegiatan ini tentunya dilakukan Bersama-sama dengan Rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya,” terangnya.

BACA JUGA :  BPSDM Pemprov Jambi Dijadikan Tempat Alternatif Isolasi Pasien COVID-19

Dijelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. Dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona.

Penyemprotan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya.(*)

 

View this post on Instagram

 

Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona: 1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 2. Bahwa untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat: a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1). Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; 3). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; 4). Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta; 5). Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah; c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan; f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. 3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Berita Terbaru