MERANGIN – Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Toyota Avanza berinisial JD (38), Senin (26/12/22).
Menurut informasi mobil Toyota Avanza tersebut dicuri oleh pelaku di wilayah Kabupaten Sarolangun dan akan dijual di wilayah Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di Merangin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diamankan sedang berada di rumah makan tepatnya di wilayah Desa Tanjung Lamin Merangin beserta barang bukti mobil jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1705 TFX,” ungkap AKP Lumbrian Hayudi, Senin siang.
AKP Lumbrian menjelaskan nenagkapan pelaku berawal Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Sarolangun, dan terduga pelaku mengarah ke Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Tim Opsnal tim II Sat Reskrim Polres Merangin berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sarolangun langsung bergerak mengintai pelaku.
Tim mendapati ciri-ciri terduga pelaku sedang berada di rumah makan dengan barang bukti mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam Nopol B 1705 TFX yang dicuri di Sarolangun.
“Setealah diamankan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin lalu berkoordinasi dengan Polres Sarolangun untuk penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Kasat Reskim menambahkan pelaku JD tersebut merupakan Security di salah satu PT yang beralamat Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Merangin.
“Menurut informasi akan menjual mobil curiannya ke Kota Bangko Kabupaten Merangin,” tandasnya.(Ngah)