Dalami Laporan Warga Soal Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. [FOTO : kasn.go.i]

Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. [FOTO : kasn.go.i]

JAKARTA – Baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN.

Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.

Sebagai tindak lanjut, KASN kemudian membentuk tim gabungan antara Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dibentuk dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Agung Endrawan, aduan tersebut diterima KASN pada Juli 2021 lalu. ASN BPN diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanah di Kota Tangerang Selatan.

“Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan di mana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian ATR/BPN yang berbeda. Namun, menunjukkan objek tanah yang sama,” ujar Agung Endrawan, Kamis (6/1/22).

Ia melanjutkan, atas dasar pengaduan tersebut tim pemeriksa KASN yang terbentuk Juli 2021 lalu telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan informasi kepada 20 ASN maupun non-ASN.

“Setelah lima bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap empat ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

“Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Agung Endrawan.

Sementara itu, Pangihutan Marpaung, mengatakan, berdasarkan Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021, memuat rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN.

“Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar-instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,” Marpaung menerangkan.

Ia menjelaskan, rekomendasi KASN ini menjadi benryj tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Artikel Ini telah tayang di laman kasn.go.id dengan judul :  Dalami Laporan Warga soal Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi ke Menteri ATR/BPN

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur
Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM
MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah!
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:46 WIB

Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:01 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 00:05 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Berita Terbaru