“Inilah upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi, untuk mencegah penyebaran dan pengendalian COVID-19 serta penegakkan hukum protokol Kesehatan, dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sebagaimana sudah diamanahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya di hadapan para pasangan calon.
Dijelaskannya, salah satu point dalam RDP tersebut, agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, dengan mengamanahkan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan Pemilihan dan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Dan untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja Bersama pihak terkait dan berwenang dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh tim kampanye, untuk menerapkan setiap protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada.
“Ini tugas semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster Pilkada,” imbaunya.
Sememtara itu, Danrem 042 Gapu, Brigjen TNI Zulkifli usai acara tersebut juga menghimbau terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara dan peserta Pilkada, meminta untuk patuhi aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu dalam Pilkada.
“Kami siap mendukung pengamanan Pilkada, kita telah koordinasikan dengan Komandan Kodim terkait dengan protokol kesehatan dalam Pilkada, beberapa potensi atau resiko dalam pelaksanaan pilkada dan solusi perlu dibicarakan agar ada kesamaan dalam langkah dan tindakan dilapangan dengan mengikuti dinamika yang ada,” kata Danrem.(*)
Halaman : 1 2