JAMBI – Komandan Korem 042/Garuda Putih menekankan semua pihak yang terlibat dalam PSU Pilgub Jambi harus mempersiapkan PSU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan masing-masing yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Danrem juga menekankan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) semua pihak wajib kedepankan Protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli saat Rakor Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kantor KPU Jambi Jalan. Jend. A. Thalib No. 33 Pematang Sulur, Kec. Telanai Pura Kota Jambi, Senin (17/05/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seiring dengan meningkatnya wabah Covid-19 diharapkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan pada waktu pelaksanaan PSU,” kata Danrem.
Lebih lanjut Danrem menekankan agar tiap TPS mempunyai SOP yang sama serta mengantisipasi apabila ada kejadian yang tidak diinginkan dapat dengan mudah diatasi.
“Persiapan yang harus dilakukan diantaranya penetapan tahapan pelaksanaan, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang valid, pemenuhan logistik, khususnya surat suara. Kemudian penerimaan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang baru,” pungkasnya.
Ketua KPU Propinsi Jambi M. Subhan dalm penjelasannya menyampaikan bahwa PSU Pilgub Jambi 2020 akan digelar pada tanggal 27 Mei 2021 mendatang. PSU akan dilaksanakan di 88 TPS tersebar di 15 Kecamatan dan 5 Kabupaten.
Rakor ini mambahas mekanisme pelaksanaan PSU dengan harapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi mendeklarasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2021 dengan damai, jujur, adil, aman, lancar.
“Dalam pelaksanannya mengedapankan kerjasama melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam persiapan dan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi,” tandasnya.(*)