Dari 34 Paket Ganja Seberat 45 Kg Diamankan Polrest Jambi, 6 Paket Telah Terjual

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat Pres Rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22). FOTO : Noval/LT

JAMBI – Polresta Jambi menyampaikan Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba dan barang bukti seberat 45,715 kg daun Ganja.

Penangkapan pelaku beserta ganja tersebut pada Rabu (6/7/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kaca Piring II Kel. Simpang IV Sipin Telanaipura Jambi.

Narkotika jensi Ganja itu dikemas dalam 43 paket dengan ukuran bervariasi. Namun sebelum tertangkap sekitar 6 paket telah terjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang, 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujar Kapolrest Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Rabu (13/7/22).

Kapolresta menyampaikan dua pelaku berhasil ditangkap berinisial RH (30) warga Kelurahan Payo Lebar Jelutung Kota Jambi dan RPN (30) warga Lebak Bandung Jelutung Kota Jambi.

“Barang haram ganja tersebut dijemput oleh pelaku dari Madina Sumatera Utara menggunakan jalur darat,” kata Kapolresta.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Barang telah berhasil di edarkan sekitar 6 paket dan sisanya diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi,” ujarnya.

Kapolresta mengungkapkan, menurut keterangan pelaku perpaket ganja dibeli dari Mandailing sekitar 1.2 juta dan dijual di Jambi sekitar 2-3 juta , dan pelaku merupakan pengangguran dan menurut pelaku baru pertama kali melakukannya

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5-20 tahun,” pungkas Kapolresta Jambi.(Dhea/Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik
Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I
Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari
Tolak Registrasi Kendaraan Lelang Pidana, Ditlantas Polda Jambi: Kami Patuhi Aturan Kapolri
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Berita ini 355 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:14 WIB

Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:45 WIB

Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB

Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:07 WIB

Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:43 WIB

Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari

Berita Terbaru