Darurat Agraria ; Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis

Contoh Kasus Tanah Mantan Presiden Jusuf Kalla di Makassar!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis. FOTO : indeksnews.com

Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis. FOTO : indeksnews.com

Tokoh nasional Said Didu melontarkan peringatan keras tentang kondisi pertanahan nasional yang ia sebut berada dalam status “darurat agraria”. Dalam sejumlah pernyataan yang beredar luas di media sosial, ia mengklaim adanya pola sistematis perampasan tanah rakyat melalui jalur hukum berlapis, dengan memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan dan celah peradilan.

Menurut Said Didu, masyarakat pemilik sertifikat sah disebut dapat kehilangan tanahnya bukan karena kalah secara fisik, melainkan karena dikalahkan secara administratif dan yuridis. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk perampokan berbaju hukum, di mana keabsahan sertifikat dapat dipatahkan bukan melalui fakta lapangan, tetapi melalui permainan dokumen.

“Kalau sertifikat bisa kalah oleh rekayasa, itu berarti yang dirampas bukan hanya tanah, tapi kedaulatan hukum negara,” ujar Said Didu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, persoalan agraria hari ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan dan proses peradilan yang rentan manipulasi. Klaim Said Didu menyoroti dugaan adanya sertifikat ganda, gugatan fiktif di pengadilan, hingga kriminalisasi pemilik tanah sah.

Meski demikian, semua tuduhan tersebut masih bersifat klaim personal dan belum diuji secara hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi negara maupun pihak-pihak yang disinggung dalam pernyataan Said Didu. Redaksi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Dasar Hukum Agraria Nasional: Apa yang Seharusnya Melindungi Rakyat

Pakar agraria menyebut bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya telah menyediakan perlindungan kuat terhadap hak milik rakyat atas tanah, setidaknya secara normatif.

Beberapa regulasi kunci pertanahan nasional antara lain :

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Prinsip ini menegaskan bahwa negara bukan pemilik absolut, melainkan pengelola untuk kepentingan rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

UUPA merupakan dasar utama hukum agraria. Di dalamnya ditegaskan :

  • Pasal 2 ayat (2) : Negara mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah.
  • Pasal 19 : Pemerintah wajib melaksanakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
  • Pasal 23, 32, dan 38 : Hak atas tanah wajib didaftarkan, dan sertifikat merupakan alat bukti kuat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Dalam PP ini ditegaskan :

  • Sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat selama tidak dibuktikan sebaliknya.
  • Kesalahan administrasi wajib dikoreksi negara.
  • Negara berkewajiban menjaga keakuratan data pertanahan.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Peraturan ini mengatur :

  • Mekanisme internal koreksi sertifikat,
  • Mediasi,
  • Pemeriksaan administratif atas dugaan cacat yuridis.

5. KUHP dan UU Tipikor

Pemalsuan sertifikat tanah masuk kategori :

  • Pemalsuan surat (KUHP)
  • Penyalahgunaan jabatan (jika melibatkan pejabat)
  • Tindak pidana korupsi jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau kerugian negara.

Ketika Sertifikat Tidak Lagi Menjamin, Negara Dipertanyakan

Para ahli menilai, jika praktik yang diklaim Said Didu terbukti, maka masalahnya bukan sekadar konflik agraria, tetapi keruntuhan sistem hukum pertanahan.

“Dalam negara hukum, sertifikat adalah benteng terakhir kepastian. Jika benteng itu runtuh, maka siapa pun bisa menjadi korban,” ujar seorang akademisi hukum agraria.

Reformasi pertanahan dinilai mendesak, mulai dari :

  • Audit nasional sertifikat,
  • Digitalisasi total data pertanahan,
  • Penguatan independensi aparat peradilan,
  • Penindakan pidana terhadap mafia tanah tanpa pandang bulu.

Tantangan Negara: Hukum atau Kekuasaan

Pernyataan Said Didu memang masih perlu diuji di ruang hukum. Namun satu hal tidak bisa disangkal: keluhan masyarakat terhadap konflik tanah terus meningkat.

“Negara harus memilih: menjadi pelindung rakyat atau penonton ketika rakyat dirampas haknya,” kata Said Didu.

Hingga kini, publik menunggu jawaban negara — apakah darurat agraria hanya sekadar istilah, atau benar-benar lonceng krisis yang menandai rapuhnya hukum pertanahan Indonesia.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia
Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik
Katamso: Temuan Kerangka Diduga Paus Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda
Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Bangun Jalan dan Jembatan Ujung Jabung
Kekhawatiran Masyarakat Jambi Menghadapi Tantangan Pemilihan Kepala Daerah yang Kurang Kompeten
Dr. Pahrudin ; Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi
Permasalahan Pengangguran Generasi Z di Indonesia
Mimpi Indonesia Emas 2045 Sambil Mengkhayal Makan Siang Gratis
Berita ini 30 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:21 WIB

Megathrust Nusantara: Ancaman Senyap yang Terus Mendesak-Analisis Lengkap Untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:37 WIB

Indonesia Tanpa Ibu Kota: Kekosongan Hukum, Ketidakpastian Nasional, dan Pertaruhan Masa Depan Republik

Sabtu, 29 November 2025 - 07:02 WIB

Darurat Agraria ; Said Didu Sebut Tanah Rakyat Dirampas Lewat Skema Hukum Berlapis

Kamis, 13 November 2025 - 22:03 WIB

Katamso: Temuan Kerangka Diduga Paus Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:14 WIB

Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Bappenas Bangun Jalan dan Jembatan Ujung Jabung

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB