Sejarah Pemilu dan Reformasi Pemilu Kepala Daerah yang Kini Mau dikembalikan Lagi ke Pola Lama

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejarah Pemilu dan Reformasi Pemilu Kepala Daerah yang Kini Mau dikembalikan Lagi ke Pola Lama (lewat DPRD). FOTO : Net/Google

Sejarah Pemilu dan Reformasi Pemilu Kepala Daerah yang Kini Mau dikembalikan Lagi ke Pola Lama (lewat DPRD). FOTO : Net/Google

POLITIK – Isu pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPRD menjadi perdebatan paling panas di awal Januari 2026. Ini dianggap sebagai ujian berat bagi semangat “Hanya Tidak Mudah, Bukan Tidak Mungkin” dalam mempertahankan kedaulatan rakyat. 

Berikut perbandingannya dengan sejarah dan kondisi reformasi terkini:

1. Sejarah: Tarik Ulur Kedaulatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Era Orde Baru (Pola Lama): Kepala daerah dipilih sepenuhnya oleh DPRD. Rakyat tidak punya suara langsung, dan calon biasanya merupakan “drop-dropan” dari pusat atau hasil lobi elit.
  • Reformasi 2004 (Kemenangan Rakyat): Untuk pertama kalinya rakyat bisa memilih Gubernur/Bupati secara langsung. Ini adalah buah perjuangan reformasi untuk memutus oligarki lokal.
  • Drama 2014: DPR sempat mengesahkan UU No. 22/2014 untuk mengembalikan pilkada ke DPRD, namun langsung dibatalkan oleh Perppu SBY karena gelombang penolakan rakyat yang sangat masif. 

2. Situasi Januari 2026: Wacana Itu Muncul Lagi

Per awal tahun 2026, sejumlah partai politik kembali menggulirkan wacana pemilihan melalui DPRD dalam draf Revisi UU Pemilu yang sedang disusun. 

Argumen Pendukung (Pola Lama)  Argumen Penolak (Reformasi)
Efisiensi Biaya: Pilkada langsung dianggap sangat mahal dan menguras APBD. Hak Konstitusional: Menghilangkan hak rakyat memilih pemimpinnya adalah kemunduran demokrasi (setback).
Mencegah Konflik: Mengurangi risiko kerusuhan horizontal antar pendukung di lapangan. Legitimititas Rendah: Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung hanya bertanggung jawab pada partai, bukan rakyat.
Politik Uang: Menekan praktik “serangan fajar” ke masyarakat luas. Oligarki Partai: Politik uang justru berpindah ke “ruang gelap” antara calon dan anggota DPRD.

3. “Tidak Mudah, Bukan Tidak Mungkin”

Mengapa reformasi ini disebut tidak mudah?

  • Kekuatan Elit: Koalisi partai besar di parlemen memiliki kekuatan untuk mengubah aturan melalui revisi UU Pemilu yang ditargetkan selesai Juli 2026.
  • Lobi Intens: Hingga minggu kedua Januari 2026, diskusi di DPR menunjukkan kecenderungan beberapa fraksi besar untuk menyepakati pola tidak langsung. 

Namun tetap bukan tidak mungkin digagalkan karena:

  • Putusan MK: Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan di akhir 2025 tetap menegaskan bahwa Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat langsung.
  • Perlawanan Publik: Organisasi seperti Perludem, ICW, dan mahasiswa sudah mulai bergerak melakukan aksi protes di awal 2026 ini untuk menolak “penyunatan” hak suara mereka. 

Kesimpulan:
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah “pola lama” yang mengancam capaian reformasi 20 tahun terakhir. Perjuangan menjaga Pilkada tetap di tangan rakyat memang tidak mudah di tengah tekanan politik tahun 2026, tetapi dengan tekanan publik yang konsisten, mempertahankan demokrasi langsung bukanlah hal yang tidak mungkin.**

Penulis : Redkasi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
Berita ini 31 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Berita Terbaru

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:44 WIB