JAMBI – Aksi kekerasan dan kriminial remaja terapliasi gangster atau geng motor di Kota Jambi sudah masuk sangat menghawatirkan. Tidak hanya jumlah mereka yang kian meningkat, korban dari keberutalan geng motor pun meningkat.
Hingga saat ini sudah ratusan remaja diduga terlibat geng motor ditidank dan diamankan Polisi, celakanya sebagian besar mereka terlibat masih dibawah umur.
Menyikapi hal tresebut, Pemerintah Kota Jambi melalui keputusan Wali Kota Jambi telah menetapkan kondisi ini sebagai status darurat sosial aktivitas kriminalitas remaja bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Intruks Wali Kota Jambi itu, Pemerintah Kota Jambi akhirmya mengeluarkan pembatasan aktivitas anak-anak muda ke luar rumah (jam malam) dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 WIB.
Mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB dilarang ada aktivitas berkumpul ataupun konvoi bermotor.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18/INS/IX/HKU/2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan Terhadap Aktivitas Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi dan pemberlakuan jam malam di wilayah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana menjelaskan terkait jam malam, jika masih ada remaja yang berkumpul diarahkan segera pulang.
Pemkot akan melakukan patroli gabungan antara aparat pemerintah Satpol-PP, TNI dan Polri.
Demikan diungkapkan Maulana di sela-sela kegiatan pembinaan karakter pada 150 remaja pelaku geng motor, Sabtu (8/10/22).
Maulana juga menginstruksikan kepada semua ketua RT untuk mendorong anak-anak muda di wilayahnya melakukan aktivitas yang positif.
“Pemerintah Kota Jambi membina pelaku geng motor yang dikarenakan ikut-ikutan. Kami lakukan konsolidasi di kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga (RT) untuk melakukan patroli gabungan antara aparat pemerintah Satpol-PP, TNI dan Polri,” kata Maulana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya