Ke depan, Polresta Jambi dan Pemkot Jambi akan mengeluarkan aturan jam malam. Di mana, jika jam malam ini resmi dilakukan, pada pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian akan berpatroli dan memeriksa remaja yang berkumpul-kumpul tanpa kepentingan.
“Kalau saat patroli kita temukan indikasi geng motor, bisa berupa bawa sajam dan semacamnya, langsung kita amankan. Kalau hanya berkumpul tidak jelas dan tidak ditemukan indikasi geng motor, kita arahkan untuk membubarkan diri,” jelas Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko menambahkan, jika aturan ini berlaku, maka setiap orang yang terindikasi geng motor akan langsung diamankan dan dilakukan pembinaan selama 1 bulan penuh di Sekolah Polisi Negara (SPN), (ralat, dari Kepolisian yang sebelumnya disebut di Mako Brimob).
“Tetapi itu masih kita bahas bersama Pemkot dan pihak terkait,” tutup Eko.(Nd)