KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat sebanyak 1.324 warga Tanjung Jabung Barat tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat 2020.
Jumlah pemilih pemula bertambah karena sebelumnya data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dihitung sampai tanggal 23 September 2020 bagi yang memasuki usia 17 tahun.
Kemudian Pilkada diundur ke 9 Desember akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sehingga batas umur pemilih pemula juga digeser sampai 9 Desember, atau bagi aparat negara yang telah memasuki masa pensiun dari 23 April sampai 9 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Tanjabbar Khairuddin melalui Komisioner Divisi Program dan Data Ahmad Hadziq, S.HI saat dikonfirmasi, Rabu (24/06/20).
“Untuk data Pemilih Pemula awalnya Pilkada 23 September itu ada 9.560. Namun, karena Pilkada ini ditunda 9 Desember tentunya kita ada tambahan jumlah pemilih pemula sekitar 236 orang, jadi jumlahnya menjadi 1.324 jiwa,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya