Hak angket, kata Machfud MD merupakan hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur konstitusi kita. Angket itu diberlakukan bukan untuk Pemilu, tetapi dilakukan terhadap kebijakan terhadap kewenangannya.
Isyarat yang telah diserukan berbagai pihak sebelumnya, seperti dari Aliansi Kebangsaan Pemilu 2024 merupakan hajatan politik yang strategis untuk kembali kepada fitrah cita-cita bangsa dan negera Indonesia dengan menjaga kekuatan dan partisipasi rakyat untuk memperbaiki pelaksanaan demokrasi yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Dan kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia tidak semata-mata mencerminkan defisiensi etika politik, tetapi juga semacam resultante dari kelemahan rancangan serta malpraktek dari tata pemerintahan yang dibiarkan bertumbuh liar selama ini dalam berbagai praktek yang dilakukan rezim penguasa. Karena itu, rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tidak boleh tinggal diam. Karena rakyat bukan obyek dari segenap bentuk maupun model pembangunan yang harus dan wajib dilakukan. Termasuk esensi dari pesta demokrasi, sesungguhnya — bukan untuk dan demi penguasa – tetapi merupakan hak dan milik rakyat.*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal