Di Addendum, Larangan Mudik 2021 Maju Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

TANJAB BARAT – Pemerintah memperbaharui peraturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai hari ini Kamis tanggal 22 April 2021.

Dikutip dari tribunnews.com, Larangan mudik terbaru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dusebutkan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

1.Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.(*)

 

Sumber : Tribunnews.com

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadah Pembinaan Atlet Polri, Agung Basuki lantik pengurus KOP Resor Tanjab Barat
Polisi selidiki dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila
Kalapas Kuala Tungkal Bahagia, Seorang Warga Binaannya Bersyahadat
Pjs Bupati Tanjabbar : Konferwil V Gerakan Pemuda Ansor momen penting kelanjutan pergerakan kepemudaan
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Wadah Pembinaan Atlet Polri, Agung Basuki lantik pengurus KOP Resor Tanjab Barat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:02 WIB

UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24). FOTO : VIRYZHA

Kriminal

Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:36 WIB

Pjs Bupati Tanjab Barat dr H Mhd Fery Kusnadi koordinasikan persiapan rakor kelembagaan

Advetorial

Pjs Bupati Tanjabbar koordinasikan persiapan Rakor kelembagaan

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:53 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak. FOTO : VIRYZHA

Kota Jambi

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:54 WIB