Di Addendum, Larangan Mudik 2021 Maju Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

TANJAB BARAT – Pemerintah memperbaharui peraturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai hari ini Kamis tanggal 22 April 2021.

Dikutip dari tribunnews.com, Larangan mudik terbaru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dusebutkan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

1.Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.(*)

 

Sumber : Tribunnews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan
Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat
Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Hasil Sidang Isbat Kemenag, Idul Adha 2026 Jatuh pada Rabu 27 Mei
Pertamina Pasok Tambahan 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Antisipasi Libur Panjang
Nakhoda Baru Kasrem dan Kasipers 042/Gapu, Danrem Tekankan Inovasi dan Disiplin
Berita ini 572 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WIB

2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru