Di Addendum, Larangan Mudik 2021 Maju Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

FOTO : Kondisi Arus Pe.udik di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (20/04/21)

TANJAB BARAT – Pemerintah memperbaharui peraturan terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai hari ini Kamis tanggal 22 April 2021.

Dikutip dari tribunnews.com, Larangan mudik terbaru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dusebutkan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

1.Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.(*)

 

Sumber : Tribunnews.com

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem
Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas
303 Menjamur di Wilkum Polresta Deli Serdang, Diduga Penegakan Hukum Sedang Mandul!!
Miskomunikasi, Kades JA dan RP Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Jambi
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:47 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Optimalisasi Lahan Pertanian dengan Kasad

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:17 WIB

Rumuskan Langkah Strategis Pola Pembibitan SDM Transportasi, BPSDMP Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Minggu, 10 Maret 2024 - 18:00 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Kasi Intel dan Kasi Pers Kasrem

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:10 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:00 WIB

303 Menjamur di Wilkum Polresta Deli Serdang, Diduga Penegakan Hukum Sedang Mandul!!

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:54 WIB

Miskomunikasi, Kades JA dan RP Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:05 WIB

Dandim 0415/Jambi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Jambi

Berita Terbaru