Di bawah Pengaruh Miras YR Aniaya Teman Hingga Tewas

- Redaksi

Minggu, 2 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku YR (18) Telah Diamankan Polisi Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil)

Terduga Pelaku YR (18) Telah Diamankan Polisi Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil)

image_pdfimage_print

INHIL – Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap YR (18) terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial PL (23) di bawah tower Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Perbuatan pelaku dilakukan pada Kamis (30/12/ 2021) malam dan pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pelangiran pada Sabtu siang (1/1/22).

Kapolsek Kempas AKP Handoko S, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH pada Minggu (2/1/22) menjelaskan, awalnya antara pelaku dan korban serta rekan-rekannya yang lain sedang mabuk-mabukan hingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu pelaku hendak meminjam sepeda motor korban, namun korban tidak mau meminjamkan sepeda motor miliknya, lantaran dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh Alkohol, terjadilah cekcok antara keduanya,” kata Ipda Esra.

Rekan-rekannya yang lain berusaha melerai mereka untuk tidak berkelahi, tetapi pelaku YS ternyata mengeluarkan pisau (senjata tajam) dari pinggangnya dan menusukan ke arah korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri dan bagian punggung. Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan, namun pada Jumat (31/12/21) siang, korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Pelaku sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran, berkat koordinasi Polsek Kempas dan pihak pengaman PT. THIP tersebut, pelaku dapat diamankan. Pelaku lalu dijemput dan dibawa ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan.

“Pelaku dikenai pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.(Syd)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Lagi, Warga Desa Teluk Kabung Tewas Dilibas Harimau Saat Gesek Kayu di Hutan
Update Terkini Korban Kapal SB Evelyn Calisca, 11 Orang Meninggal 1 Dalam Pencarian
Kapolres Inhil Pimpin Pencarian dan Evakuasi Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca
Diduga Akibat Limpahan Air dari PT SAGM, Lahan Warga Desa Sebatu Tenggelam dan Terancam Mati
Gelanggang Sabung Ayam di Inhil Digerbek Polisi, 28 Ayam Jago Disita
Banyak Jalan Rusak Berlubang, Pemerintah Inhil Terkesan Diam Saja
Jalan Retak Seribu Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Tak Terwujud
Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Vonis Bebas, Praktisi Hukum Asal Inhil Kecewa
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Mei 2023 - 01:32 WIB

Lagi, Warga Desa Teluk Kabung Tewas Dilibas Harimau Saat Gesek Kayu di Hutan

Jumat, 28 April 2023 - 13:04 WIB

Update Terkini Korban Kapal SB Evelyn Calisca, 11 Orang Meninggal 1 Dalam Pencarian

Jumat, 28 April 2023 - 00:23 WIB

Kapolres Inhil Pimpin Pencarian dan Evakuasi Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:26 WIB

Diduga Akibat Limpahan Air dari PT SAGM, Lahan Warga Desa Sebatu Tenggelam dan Terancam Mati

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:52 WIB

Gelanggang Sabung Ayam di Inhil Digerbek Polisi, 28 Ayam Jago Disita

Senin, 25 Juli 2022 - 15:07 WIB

Banyak Jalan Rusak Berlubang, Pemerintah Inhil Terkesan Diam Saja

Senin, 25 Juli 2022 - 14:26 WIB

Jalan Retak Seribu Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Tak Terwujud

Selasa, 5 April 2022 - 16:22 WIB

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Vonis Bebas, Praktisi Hukum Asal Inhil Kecewa

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB