KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mudik pada lemaran musim ini.
Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang masa darurat wabah Covid-19 belum berakhir di tanah air.
Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Ridwan, SH mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik, selama pademi Covid-19,” kata Ridwan di Kuala Tungkal, Rabu (29/04/20).
Selain itu kata Ridwan memastikan jika Bupati Tanjab Barat telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.
“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya.
Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid 19 di Tanjab Barat.
“Mengajukan cuti lebaran pun dilarang,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.
Terkait soal sanksi jelas Ridwan, akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.
“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.
Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.
“ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19,” tandasnya.(*)