Di Tanjab Barat ASN dan Keluarga Dilarang Mudik Lebaran, Nekat! Siap-Siap Terima Sanksi

- Redaksi

Kamis, 30 April 2020 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mudik pada lemaran musim ini.

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang masa darurat wabah Covid-19 belum berakhir di tanah air.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Ridwan, SH mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik, selama pademi Covid-19,” kata Ridwan di Kuala Tungkal, Rabu (29/04/20).

Selain itu kata Ridwan memastikan jika Bupati Tanjab Barat telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.

“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya.

BACA JUGA :  Wabup BBS Hadiri Pencanangan Sungai Batanghari Bersiah

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid 19 di Tanjab Barat.

“Mengajukan cuti lebaran pun dilarang,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN.

Terkait soal sanksi jelas Ridwan, akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” terangnya.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Ajak Semua Elemen Sinergi Cegah Karhutla

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga diminta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.

“ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid-19,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru