MUARO JAMBI – Seorang pria berinisial YP ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil. Polisi menyebut YP mengancam korban jika menolak.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi saat dikonfirmasi menyampaikan YP diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu dipimpin IPDA H. Sirait, SH,MH.
“Pelaku YP (29) ditangkap Satreskrim di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, pada hari Rabu 22/12/21 pada pukul 02.30 wib,” kata AKP Amradi, Rabu (22/12/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amradi mengatakan penangkapan YP (29) atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12) di Camp Blok A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Dari keterangan Ibu korban pada bulan November ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban.
“Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil, saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP),” beber Kasi Humas.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan Hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.
“Pelaku yang diketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui Perbuatannya,” terasng AKP Amradi.
Dari Hasil pemeriksaan Pelaku YP setiap kali melakukan aski bejatnya terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (ibu kandung korban ) tidak berada dirumah .
Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan Hubungan Badan selalu mengancam Anak Tirinya “MAU AYAH AMBIL PISAU”
“Ancaman perkataan tersebutlah yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya,” tandas Kasi Humas
Pelaku YP akan dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.(Val)