SAROLANGUN – Unit Jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (23) warga Desa Gurun Mudo, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi yang diduga telah menyetubuhi perempuan berinisial SJ (14th).
Dugaan persetubuhan itu terungkap setelah Nurdiana bibi korban melihat status Whatsapp SJ pada 29 Mei 2023 yang mana saat itu korban membagikan story sedang menangis. Melihat hal tersebut bibi korban menemui korban.
Setelah bertemu dengan korban, korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku, mendengar ponakan nya telah disetubuhi, lantas bibi korban bersama keluarga menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan tersebut berlanjut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo pada Minggu 04 Juni 2023 sekira puku 22.00 WIB pihak korban dan pelaku kembali dipertemukan untuk mediasi namun pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban.
Karena tidak ada titik terang akhirnya bibi korban melaporkan pelaku ke Polres Sarolangun. Berdasarkan laporan tersebut pihak polres sarolangun mengirimkan Personil Unit PPA bersama dengan tim Macan Peseko untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.
Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas di rumahnya di Desa Gurun Mudo.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dirinya juga menjelaskan bahwa Korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hasilnya nihil.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pelaku tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita selidiki berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HandPhone merk OPPO, 1 Unit Handphone Xiomi, Pakaian korban. (Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal