KUALA TUNGKAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mengeluarkan surat mengenai Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) dan Kegiatan Akhir Semester 2 tahun 2020.
Surat bernomor 420/46/Dikbud 3.2/2020 tanggal 17 Jubi 2020 ditandatangani oleh Kepala Dinas Martunis M. Yusuf, M.Pd ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta se Tanjab Barat.
Surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 420/34/Dikbud 3.2/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar dari Rumah dan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid -19 berakhir pada tanggal 17 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, terdapat 2 poin yakni:
1. Mempedomani kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 bahwa sisa kegiatan di akhir tahun pelajaran 2019/2020 sebagai berikut :
- Tanggal 11 Juni s.d 26 Juni 2020 Ulangan Semester 2 dan pengolahan nilai. (Kegiatan ulangan semester 2 dilaksanakan secara jarak jauh. (bagi sekolah yang menyelenggarakan ulangan tidak di perkenankan melaksanakan ulangan di sekolah dan bagi yang tidak menyelenggarakan ulangan, pembelajaran tetap dilakukan di rumah)
- Tanggal 27 Juni 2020 pembagian raport semester 2 atau kenaikan kelas.
- Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020 adalah masa libur semester 2.
2. Sekolah agar tetap menjaga kebersihan lingkungan atau perkarangan ruangan dan peralatan sekolah serta melengkapi sarana sanitasi dan kebersihan seperti sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun yang memadai, serta cairan pembersih tangan disinfektan, alat pengukur suhu tubuh toilet bersih.(*)
Download Suratnya di SINI