Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.
“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. (Tim)
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2