Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kab. Tanjab Barat Drs. Syarifuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa peresmian penggunaan rumah singgah peduli bagi pendamping pasien dan orang terlantar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari program Bupati Kab. Tanjab Barat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota Kuala Tungkal.
“Tujuan rumah singgah ini adalah bagi warga Tanjung Jabung Barat yang anggota keluarganya melakukan pengobatan di rumah sakit namun tidak memiliki sanak famili atau fasilitas penginapan di Kuala Tungkal sehingga memerlukan pelayanan proses penginapan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikannya, untuk Fasilitas rumah singgah tersedia sebanyak 5 kamar di lantai 1, dan 6 kamar di lantai 2.
Sementara untuk dapat menggunakan fasilitas Rumash Siggah ini, Kadis Sosial nenjelaskan secara teknis bagi masyarakat yang akan menggunakan rumah singgah harus ada surat keterangan dari rumah sakit bahwasanya yang bersangkutan betul-betul mendampingi pasien termasuk sebagai orang terlantar.
“Dan jika berasal dari luar daerah harus memiliki Surat Keterangan dari kepolisian,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2