KUALA TUNGKAL – Momen peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-77 Tahun 2023 menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Keimigrasian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
Dibalik pelayanan terbaik yang selalu ingin disuguhkan bagi Masyarakat, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal juga tidak melupakan penegakan hukum yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Kita tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, tetapi penegakan hukum juga dijalankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Edy Firyan, Kamis (26/1/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan disisi pengawasan, Imigrasi Kuala Tungkal melakukan pengawasan terhadap orang asing tidak hanya di Laut tetapi juga di Darat.
“Pengawasan dilakukan di sektor – sektor dimana orang asing ini tinggal di wilayah kita. Baik itu Perusahaan, Homestay dan Hotel – Hotel,” beber Edy Firyan didampingi Rianto Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Dicontohkan Edy Firyan, seperti dalam memberikan pelayanan terhadap Awak Kapal disitu sudah melekat pengawasannya.
“Imigrasi tentunya akan memberikan informasi kepada Kru Kapal jika izin tinggal mereka 60 Hari di Wilayah kita, ya harus 60 hari tidak boleh lewat dari itu,” tegasnya.(Bas)