Diskresi Kepolisian Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jambi Dilanjutkan

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

  • Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batu bara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya
  • Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara.
  • Pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara sebagai berikut: 73 tidak dapat menunjukan SIM, 80 tidak dapat menunjukan STNK, dan 50 tidak dapat menunjukan KIR.
  • Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batu bara, hingga sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023
  • Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.Sehingga hal itu terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi
  • Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batu bara antara 16 hingga 19 ton.Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan angkutan batu bara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.
  • Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggang waktu diberikan 15 hari.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness
Berita ini 166 kali dibaca
Ayo, kunjungi Lintastungkal.com dan baca artikel-artikel berita dan informasi lainnya untuk menunjang pengetahuan dan wawansan anda!

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 18:50 WIB

Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda

Berita Terbaru