JAMBI – Polda Jambi melalui Dit Reskrimsus berhasil menangkap 14 orang pelaku tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku atau tersangka tersebut dihadirkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rupatama Lantai 2 Gedung Mapolda Jambi, Rabu (22/06/22).
Ke 14 tersangka tersebut merupakan para pekerja yang beraksi pada lokasi sumur bor ilegal drilling, dimana salah satu TKP nya adalah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berita ini ditulis, kegiatan konferensi pers masih berlangsung dan Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Sumber : humas.polri.go.id