YTUBE
Konsolidasi Ketua Partai Demokrat, NasDem dan PKS di Tanjabbar Sepakat Memenangkan Anies Baswedan BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

Home / Provinsi Jambi

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Akan Tertibkan Angkutan Batu Bara Plat Non BH, Ini Waktunya

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea.

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menindak bagi angkutan batu bara non plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Informasi dari Ditlantas Polda Jambi penertiban itu akan dimulai Hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

“Terkait angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH minggu depan kita berlakukan, mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai, Rabu (01/2/23).

Kombes Pol Dhafi, menjelaskan pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 ayat 1 huruf d, yang berbunyi “Kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 bulan diluar wilayah kendaraan diregistrasi,”.

BACA JUGA :  Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

“Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, yang mana dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Kepolisian,” tambahnya.

Jika nanti ditemukan kendaraan tidak wajib lapor atau tidak ada surat jalan yang dikeluarkan Ditlantas maka angkutan batu bara tidak kita perkenankan untuk jalan dan beroperasi.

“Surat jalan tersebut juga hanya berlaku sampai 30 April 2023, sehingga jika masih ditemukan akan kita tindak dengan menahan kendaraan dan akan kita kembali kan ke daerah asalnya,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan juga akan ditertibkan, seperti parkir di tempat ibadah, sekolah, pasar serta yang mengganggu ketertiban masyarakat pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan.

BACA JUGA :  Wagub Sani : Ramadhan Ceria Jambi TV Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi

“Kita juga minta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan mobil derek, sehingga jika ada truk batu bara yang patah as bisa segera digeser agar tidak menimbulkan kemacetan,” lanjutnya

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi sehingga semua angkutan batu bara menggunakan plat BH.

“Intinya, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas bagi angkutan batu bara yang tidak menggunakan plat BH yang beroperasi mengangkut batu bara,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Hibahkan Lahan 2,8 Ha untuk RS Rehabilitasi Narkoba

Provinsi Jambi

Kasiter Korem 042 Gapu Ikuti Rakor Kesiapan Pelaksanakan TMMD ke 111 Tahun 2021 Bersama Aster KASAD

Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Mendapat Gelar Adat Datuk Paduko Andiko Putro Jayo Siasa Alam

Provinsi Jambi

Gubernur, Jangan Ada Mafia Tanah Ditubuh ATR/BPN

Covid-19

Hamdallah, Lima Hari Berturut Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona di Jambi, PDP Berkurang

Provinsi Jambi

Ini 4 Agenda Besar SMSI Jambi Bulan November, Terakhir Road To Taiwan

Berita

BNNP Jambi Amankan 3 Pelaku Beserta 2 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi

Provinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di TMP Satria Bhakti