Ketentuan tersebut yakni sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil akan dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.
Kemudian, mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuota kendaraan angkutan batu bara yang beroperasional tidak boleh melebihi dari 4000 unit kendaraan per hari,” tegas Kombes Pol Dhafi.
Sistem buka tutup ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas Jalan Muara Bulian – Muara Tembesi yang diperbaiki selesai.
Kemudian, apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara yang melalui jalan umum akan dievaluasi kembali dan akan distop.
Penulis : Vyirza
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya