Ditlantas Polda Jambi Laporkan 629 Angkutan Batu Bara Langgar Aturan ke Dirjen Minerba

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya penindakan terhadap 629 truk angkutan batu bara yang telah melakukan pelanggaran aturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai Selasa (14/3/23).

“Kita juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera ditindaklanjuti, ” ujarnya di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara, Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi serta SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

“Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan SE Dirjen Minerba Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB￾3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, ” tambahnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Polres Tanjabbar Gandeng Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP Berbagi Sembako Jelang Ramadhan
Jelang Idul Fitri Dishub Tanjabbar Gelar Razia Gabungan, Memastikan Kendaraan Laik Jalan
Kapolres Tanjab Barat Mengikuti Zoom Panen Jagung Serentak, Agung Basuki : Target Kita 600 Hektar
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:46 WIB

Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:40 WIB

Polres Tanjabbar Gandeng Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP Berbagi Sembako Jelang Ramadhan

Berita Terbaru