JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi beserta Reskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 82 kasus baik BBM subsidi yang disalahgunakan maupun pengeboran secara ilegal.
Pengungkapan tersebut sepanjang Januari hingga Agustus 2022.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen mengatakan dari 82 kasus tersebut terdiri dari ilegal oil dan ilegal drilling yang mana 111 pelaku telah berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasusnya di daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus,” ujar Kombes Pol Christian Tory, Rabu (31/8/22).
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut, saat ini untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu kurang lebih 165.000 BBM ilegal, 12 unit truk, kemudian satu unit truk roda 12, selanjutnya 38 mobil, 8 unit truk tangki, selanjutnya 27 unit sepeda motor dan 2 unit tagboat.
“Sedangkan dari 82 kasus tersebut kasus ilegal oil atau penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang,” lanjutnya.
Christian Tory juga menjelaskan, untuk barang bukti ada kurang lebih 74.659 liter, kemudian barang bukti lain kendaraan pengangkut mobil truk maupun mobil tangking sepeda motor dan kapal tagboat.
“Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tutupnya.(Dhea)