Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebing Tinggi

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22). FOTO : Ist

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22). FOTO : Ist

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Desa Purodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian,” ujar Christian di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22).

Christian  menjelaskan dalam proses pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas.

“Proses penyidikan pengungkapan ini kita lakukan kerjasama dengan BPH Migas,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.

Pelaku mengambil dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang dikendarai oleh AR.

“Pelaku diamankan saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu WKS yang dikendarai sopir berinisial Z,” beber Christian.

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan di Jambi Ditangkap di Muba
Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah
Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Diringkus Polisi di Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Betung
Polisi Kantongi 3 Nama dan Alamt Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal-Jambi
Polda Jambi Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Kematian Sopir Travel Kuala Tungkal Jambi
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil Bekuk Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Bakar Lahan di Kawasan HPT Warga Deli Serdang JG, Diringkus Tim Satgas Karhutla
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan di Jambi Ditangkap di Muba

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Diringkus Polisi di Musi Banyuasin

Minggu, 22 September 2024 - 18:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Betung

Sabtu, 14 September 2024 - 19:39 WIB

Polisi Kantongi 3 Nama dan Alamt Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Tungkal-Jambi

Berita Terbaru

Cabup UAS Bersama Tim Kampanye Sambangi Desa Teluk Kulbi. FOTO : MC 01

Berita

Bersama Tim Kampanye, Cabup UAS Sambangi Desa Teluk Kulbi

Senin, 7 Okt 2024 - 00:04 WIB