YTUBE
Al Haris : Safari Ramadhan di Desa Niaso Wujudkan Silahturahmi Pemerintah dengan Masyarakat Wagub Sani : Ramadhan Ceria Jambi TV Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi Gelar Pasar Murah, Hesti Haris : Bukti TP PKK Melayani Masyarakat Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Home / Berita

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:28 WIB

Isi BBM Subsidi, 26 Truk Batu Bara Ditindak

Isi BBM Subsidi, 26 Truk Batu Bara. Ditindak. FOTO : Dhea/Ist

Isi BBM Subsidi, 26 Truk Batu Bara. Ditindak. FOTO : Dhea/Ist

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batubara dari beberapa tambang batu bara yang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, Selasa malam bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.

“26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” ujarnya Selasa malam (14/6/22).

BACA JUGA :  Gelar Pasar Murah, Hesti Haris : Bukti TP PKK Melayani Masyarakat

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

“Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.

“Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba,” tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

SMSI Tanjabbar Terbentuk, Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian

Berita

Mulai 1 Mei, Tarif Penyeberangan Roro Batam-Kuala Tungkal dan Sebaliknya Naik, Ini Rinciannya

Berita

Siang Ini, Kapolri Akan Pantau Evakuasi Kapolda Jambi

Berita

Tindak Lanjut Pertanggung Jawaban PT SMGP, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Kunjungi Mandailing Natal

Berita

11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tarawih, Tadarus di Masjid dan Shalat Id

Berita

Pandemi, Kemenag Imbau Masyarakat Segerakan Bayar Zakat Fitrah

Berita

Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan Dipending

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Lepas Sambut Dandenkesyah dan Karumkit dr Bratanata