Pengembangan:
Kepada petugas AR menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh MI warga Binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus Ekstasi ke Provinsi Palembang.
Dan Menurut Keterangan Pelaku AR dirinya telah bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku AR sudah tiga kali kerja dengan MI. Pelaku mengakui dikirim uang sebesar Rp 5 juta rupiah oleh MI sebagai uang Jalan. Dan Honda Accor yang dikendarai AR juga diberikan oleh MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya,” beber Dirresnarkoba Polda Jambi.
Narkoba Dibawa dari Pekanbaru
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Jambi, dari hasil keterangan Pelaku AR mengakui kalau Narkotika tersebut pada awalnya di bawa pelaku dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus Shabu dan 5 bungkus Ekstasi namun barang haram tersebut sebagian telah di serahkan kepada temannya.
“Jadi Pelaku telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya ONGEK di daerah Mendalo dan sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa pelaku berangkat menuju Palembang,” sebut Dirresnarkoba.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya