JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir dimusnahkan dengan cara dibelender.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 9 kasus laporan polisi selama satu bulan terakhir dengan 10 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti ini pengungkapan dari 10 orang tersangka, dimana 8 diantaranya merupakan pengedar,” ujar Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu saat pres rilis sebelum pemusnahan di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/22).
Thomas menjelaskan setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.
“Total dari seluruh barang bukti jika dirupiahkan sebanyak Rp2,97 miliar,” sebutnya.
Menurut Thomas dari pengungkapan kasus narkoba ini pohaknya berhasil menyelamatkan 11.472 jiwa di Provinsi Jambi.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Dhea)