JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigative reporting (liputan investigatif) atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang kasus ‘polisi tembak polisi‘.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DK-Pusat Ilham Bintang setelah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, Sabtu (16/7/22) pagi.
Dalam melaksankan investigative reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Dalam Pasal 2 butir ‘H’ dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.
“Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas,” kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : DK PWI Dorong Liputan Investigatif soal ‘Polisi Tembak Polisi’