JAKARTA – Niat Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut baik oleh berbagai kalangan.
Salah satunya dating dari DPR RI seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE,” kata Azis di Jakarta seperti dikutip liputan6.com, Kamis (16/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian dia pun juga mengingatkan, meski ada wacana merevisi UU ITE, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
Wakil Ketua Umum Golkar ini melihat UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, acap kali sering dijadikan alat untuk saling melapor.
“Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” jelas Azis.
Dirinya berharap dengan revisi UU ITE ini, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian ” kata Azis.
Senada, Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga sepakat dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut.
“Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” jelas Tamliha.
Dia juga melihat memang ada beberapa pasal karet di UU ITE yang harus segera direvisi. Dan keberadaan pasal ini sudah lama.
“Pasal karet tersebut sudah ada saat UU tersebut dibuat pada era SBY sebagai Presiden,” kata Tamliha.(Edt)