KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar paripurna keempat penyampaian laporan panitia khusus II dan III DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap Tiga Ranperda Tanjung Jabung Barat.
Rapat peripurna keempat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani didampingj Wakil Ketua H Muh Sjafril Simamora, Hasan Basyri Harahap dan dihadiri langsung Wakil Bupati Katamso.
Hamdani menyampaikan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Nomor: B/100.3.1.1/628/SETDA.HKM/V/2025, tanggal 8 Mei 2025 Perihal Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitia khusus II dan Panitia khusus III DPRD telah melaksanakan kewajiban dalam rangka pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.
“Dan Permohonan Penjadwalan Rapat Paripurna Keempat terhadap Pembahasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” kata Hamdani, Senin (19/5/2025).
Hamdani menambahkan, setelah penyampaian tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota DPRD yang membawakan Suara Fraksi-Fraksi DPRD dilanjutkan dengan Pembahasan oleh Panitia Khusus bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya.
“Maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus II dan III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelas Hamdani.
Semantara Panitia Khusus II DPRD Tanjung Jabung Barat Agustinus dalam laporannya menyampaikan Peraturan Daerah perubahan atas peraturan daerah tentang peraturan olahraga di daerah dan tentang Program jaminan sosial tenaga kerjaan.
“Kami berharap peraturan daerah yang di sahkan nantinya, bermanfaat dan berguna bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.
Panitia Khusus III yang di sampaikan Nurkholis dalam laporan mengatakan panitia khusus II dan III, telah melaksanakan rapat kerja tentang peraturan daerah ini serta perubahan ketiga susunan perangkat daerah
“Kita Pansus III mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kepada Saudara bupati yang telah berkerja sama dengan baik. Sehingga terlaksana nya pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” sebutnya.***
Penulis : */Bas
Sumber Berita: Lintastungkal/Tj