Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

JAMBI – Bagi ASN di daerah, situasi ini memang sering memicu kebingungan karena adanya irisan wewenang antara Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah dan BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian secara nasional.

Mengapa ini membingungkan? Karena ASN daerah berada di bawah binaan Kemendagri secara organisasi, namun secara kepegawaian tunduk pada BKN.

Berikut panduan untuk menentukan aturan mana yang harus diikuti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dasar Aturan Terbaru (2024-2026)

  • Permendagri No. 10 Tahun 2024: Mengatur bahwa Kamis & Jumat menggunakan Batik/Kain Tradisional/Pakaian Khas Daerah.
  • SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026: Mengatur kewajiban penggunaan Batik Korpri setiap hari Kamis di instansi pusat dan daerah. 
2. Peta Konflik Aturan (Inti Masalah)
  • Versi Kemendagri: Menjelaskan bahwa sesuai Permendagri 10/2024, Kamis dan Jumat adalah waktu untuk Batik/Pakaian Khas Daerah (untuk melestarikan budaya lokal).
  • Versi BKN: Menjelaskan bahwa SE BKN mewajibkan penggunaan Batik Korpri setiap Kamis (untuk identitas tunggal ASN nasional).

3. Mana yang Harus Dipakai ASN Daerah?

Secara administratif, ASN di Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) wajib mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setempat. 

  • Jika ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terbaru: Ikuti aturan tersebut, karena kepala daerah memiliki waktu satu tahun untuk menyesuaikan aturan lokal dengan Permendagri No. 10/2024.
  • Hierarki Teknis: Permendagri memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pemerintah daerah dalam hal tata kelola organisasi dinas, sementara SE BKN lebih bersifat pedoman teknis manajemen ASN secara nasional. 

4. Solusi Praktis 

Banyak daerah (seperti Jawa Barat atau Kota Serang) kini mengeluarkan kebijakan yang menggabungkan kedua aturan tersebut agar tidak membingungkan:

  • Senin – Selasa: Seragam Khaki (PNS & PPPK kini disamakan).
  • Rabu: Kemeja Putih.
  • Kamis: Batik Korpri (mengakomodasi SE BKN terbaru).
  • Jumat: Batik Bebas/Khas Daerah (mengakomodasi Permendagri).
  • Tanggal 17 & Upacara: Wajib Batik Korpri. 

Kesimpulan: Untuk kepastian hukum di unit kerja Anda, periksalah Surat Edaran (SE) terbaru dari Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing. Sekda biasanya sudah menyelaraskan antara Permendagri dan SE BKN ke dalam satu jadwal mingguan yang berlaku di daerah tersebut. 

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan
LSM JPK Tanjab Barat dukung POLRI Tetap Berada Langsung dibawah Presiden
Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Anak Perempuan Asal Bangka Belitung
Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting
Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Berita ini 0 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:10 WIB

Wakapolres Tanjab Barat Ikut Tanam Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026 untuk Kelestarian Lingkungan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tungkal Ulu Selamatkan Anak Perempuan Asal Bangka Belitung

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:26 WIB

Hari Gizi Nasional 2026: Pertamina Patra Niaga Perkuat Program Pengentasan Stunting

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Berita Terbaru