KOTA JAMBI – Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan RSU Royal Prima di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (25/1/22).
Penyegelan dipimpin Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari didampingi Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi serta Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi.
Mustari menyebutkan Penyegelan dilakukan Satpol PP lantaran ada baguan dari bangun RS Royal Prima yang berdiri diatas drainse.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan penyegelan ruang yang melanggar aturan. Ada beberapa ruangan yang disegel,” kata Kasat Pol PP, Mustari kepada wartawan.
Mustari menegaskan banguan itu jelas melanggar aturan yang berlaku. Penyegelan juga disaksikan perwakilan RS Royal Prima.
“Setelah disegel akan kita lanjutkan lebih lanjut lagi. Ini melanggar Perda tentang bangunaan,” tandas Mustari.(Val/Met)