Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat H. Azwar melalui Kasi Identitas Penduduk M. Safruddin Nur, SE menjelaskan kebijakan ini diambil mempedomani SE Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 432.1/2978/DUKCAPIL tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
“Memang untuk pelayanan perekaman e-KTP distop dulu karena memang arahannya seperti itu sebab dalam perekaman e-KTP itu ada kontak fisik antara petugas dengan masyarakat,” kata Safruddin, Senin (23/03/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian pula untuk kepengurusan dokumen kependudukan lainnya. Kecuali bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen untuk kepentingan BPJS, Rumah sakit dan lainnya.
“Dukcapil masih melayani secara terbatas untuk kondisi yang urgent/sangat dibutuhkan seperti untuk BPJS dan Rumah Sakit Umum (RSU) dapat dilayani dengan dibuktikan ada rekomendasi dari instansi terkait,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya