Ia mengatakan DPRD memahami permasalahan sopir angkutan batu bara. Namun juga harus diingat ada komponen masyarakat lain yang terganggu akan keberadaan angkutan batu bara jika tidak diatur sedemikian rupa.
Menurutnya tuntutan sopir truk batu bara lebih cocok disampaikan ke pengusaha. Karena mereka yang menerima keuntungan dari pertambangan ini. Sehingga pengusaha wajib memberikan upah yang layak ke sopir sesuai dengan kondisi harga batu bara yang sedang baik belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan kami nggak kasian dengan bapak-bapak supir sekalian, kalo semuanya, mohon maaf ya, tetap semrawut seperti ini, orang-orang pengantar sayur dari Kerinci juga ngeluh pak, mahasiswa demo, karena masalah batubara ini,” katanya.
Ia mengatakan, jika satu tambang saja menghasilkan 50 ribu, maka 1 bulan berarti menghasilkan Rp20 Milyar.
“Pengusaha dapat 20 Milyar, masih kita kasihan dengan mereka, tambang luar biasa pak, hari ini seperti itu, permasalahannya pemilik IUP bukan penambang, kontraktor yang nambang,” pungkasnya.(*)
Sumber : dprd-jambiprov.go.id
Halaman : 1 2