JAMBI KOTA – Gudang yang dijadikan tempat pengepul barang bekas di kawasan padat penduduk RT 19, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi akhirnya dieksekusi oleh pihak Kecamatan setempat dibantu petugas Satpol PP, Senin (13/6/22).
Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Camat Telanaipura, Hartono, awalnya sempat mendapat penolakan dari pemilik gudang pengepul barang bekas, namun akhirnya berhasil dipindahkan dengan upaya persuasif dan humanis.
Pihak kecamatan mengerahkan tiga armada mobil sampah (dua truk dan satu Carry Pickup) untuk mengangkut barang bekas itu untuk dipindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tiga truk lebih barang bekas atau rongsokan sudah kita bersihkan, kita pindahkan ke tempat meraka jual,” kata Hartono seperti dikutip ampar.id, Senin (13/6/22).
Dasar eksekusi tersebut, tegas Hartono, dari laporan warga masyarakat di sekitar rumah sudah tidak tahan lagi dengan bau dan sering di temukan ular dari tumpukan barang bekas tersebut.
Bahkan, saat eksekusi berlangsung, petugas menemukan ulat piton pada tumpukan barang bekas tersebut.
“Ular piton sepanjang 3 meter berhasil di tangkap oleh petugas Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Dinas Damkar”, sebut Camat Telanaipura.
Jauh sebelumnya, Hartono berucap, pihak Kecamatan Telanaipura sudah melakukan komunikasi secara persuasif serta sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
“Kita juga sudah membuatkan pernyataan oleh Penyidik Satpol PP, Sampai batas waktu yang sudah di sepakati belum juga di indahkan, maka petugas kecamatan dan Satpol PP melakukan tindakan dengan eksekusi mengangkat barang tersebut untuk di pindahkan demi kenyamanan warga banyak,” tukas Hartono.(*Val)