Eksekusi Gudang Penampungan Barang Bekas, Camat Telanaipura : Demi Kenyaman dan Keamanan Lingkungan

- Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kecamatan dan Satpol PP Ketika Melakukan Eksekusi di Gudang Penampungan Barang Bekas di kawasan RT 19, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Senin (13/6/22). FOTO : Ampar.id

Petugas Kecamatan dan Satpol PP Ketika Melakukan Eksekusi di Gudang Penampungan Barang Bekas di kawasan RT 19, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Senin (13/6/22). FOTO : Ampar.id

JAMBI KOTA – Gudang yang dijadikan tempat pengepul barang bekas di kawasan padat penduduk RT 19, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi akhirnya dieksekusi oleh pihak Kecamatan setempat dibantu petugas Satpol PP, Senin (13/6/22).

Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Camat Telanaipura, Hartono, awalnya sempat mendapat penolakan dari pemilik gudang pengepul barang bekas, namun akhirnya berhasil dipindahkan dengan upaya persuasif dan humanis.

Pihak kecamatan mengerahkan tiga armada mobil sampah (dua truk dan satu Carry Pickup) untuk mengangkut barang bekas itu untuk dipindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga truk lebih barang bekas atau rongsokan sudah kita bersihkan, kita pindahkan ke tempat meraka jual,” kata Hartono seperti dikutip ampar.id, Senin (13/6/22).

Dasar eksekusi tersebut, tegas Hartono, dari laporan warga masyarakat di sekitar rumah sudah tidak tahan lagi dengan bau dan sering di temukan ular dari tumpukan barang bekas tersebut.

Bahkan, saat eksekusi berlangsung, petugas menemukan ulat piton pada tumpukan barang bekas tersebut.

“Ular piton sepanjang 3 meter berhasil di tangkap oleh petugas Satpol PP dan kemudian diserahkan ke Dinas Damkar”, sebut Camat Telanaipura.

Jauh sebelumnya, Hartono berucap, pihak Kecamatan Telanaipura sudah melakukan komunikasi secara persuasif serta sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.

“Kita juga sudah membuatkan pernyataan oleh Penyidik Satpol PP, Sampai batas waktu yang sudah di sepakati belum juga di indahkan, maka petugas kecamatan dan Satpol PP melakukan tindakan dengan eksekusi mengangkat barang tersebut untuk di pindahkan demi kenyamanan warga banyak,” tukas Hartono.(*Val)

Petugas Menemukan dan Mengamankan Ular Piton Saat Melakukan Eksekusi. FOTO : Ampar.id
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU
Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya
Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya
Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Ditresnarkoba Polda Jambi
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:17 WIB

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman

Senin, 17 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi

Berita Terbaru