SENYERANG – Empat pelaku judi Jekpot di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang di tangkap Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Pengabuan, Selasa (29/09/20) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ke empat pelaku yang diamankan itu yakni DA (22), SN (60), FS (34) ketiganya ini merupakan warga Desa Teluk Kempas Jaya, Kecamatan Senyerang dan ST (29) warga Desa Margarukun, Kecamatan Senyerang.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan penangkapan para pelaku berawal pihaknya mendapat informasi jika di wilayah tersebut kerap di jadikan judi Jekpot. Kemudian, tim melakukan pendalaman dan alhasil berhasil menangkap ke empat di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke empatnya kita amankan dalam satu lokasi yang sama,” ungkap Kapolres, Rabu (30/09/20)
Dari lokasi ini, selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan lima mesin yang menjadi media judi.
Ke empat mesin itu saat tim melakukan penggrebekan dalam kondisi mati. Sedangkan, terdapat satu mesin yang saat itu beroperasi.
“Empat ga operasi, satu yang operasi jadi total lima,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti total yang diamankan dari lokasi yakni Lima mesin judi jenis Jekpot, uang tunai Rp 30 ribu dan Chip pengisian saldo Jekpot.(*)