Empat Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Wanita Hamil 8 Bulan

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron Saat Memberikan Keterangan Pers Pengungkapan Kasus perampokan dan pengeroyokan di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (29/5/23). FOTO : BIN

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron Saat Memberikan Keterangan Pers Pengungkapan Kasus perampokan dan pengeroyokan di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (29/5/23). FOTO : BIN

JAMBI – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat pelaku pengeroyokan dan perampokan yangterjadi di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Empat orang pelaku masing-masing, GK alais Guruh (18) dan RA (20), CC (17) dan AR (17).

Bahkan, dua diantara empat pelaku yakni CC dan AR merupakan pasangan suami istri yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

“Pelaku CC (17) dalam keadaan mengandung delapan bulan kita amankan bersama suaminya AR (17),” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron, Senin (29/5/23)

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis 20 April 2023 lalu.

Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, dari sinilah lanjut terjadinya pengeroyokan oleh para pelaku.

“Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. para pelaku ini dikomandoi Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai,” ujar Kapolsek.

Dalam penganiayaan ini, pelaku perempuan (CC) menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Namun terhadap pelaku CC atas pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegas IPTU Al Imron.(red/bin)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 225 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB