JAMBI – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat pelaku pengeroyokan dan perampokan yangterjadi di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Empat orang pelaku masing-masing, GK alais Guruh (18) dan RA (20), CC (17) dan AR (17).
Bahkan, dua diantara empat pelaku yakni CC dan AR merupakan pasangan suami istri yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempatnya ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
“Pelaku CC (17) dalam keadaan mengandung delapan bulan kita amankan bersama suaminya AR (17),” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron, Senin (29/5/23)
Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis 20 April 2023 lalu.
Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, dari sinilah lanjut terjadinya pengeroyokan oleh para pelaku.
“Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. para pelaku ini dikomandoi Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai,” ujar Kapolsek.
Dalam penganiayaan ini, pelaku perempuan (CC) menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Namun terhadap pelaku CC atas pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegas IPTU Al Imron.(red/bin)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal