JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha melarang perayaan malam pergantian tahun untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Larangan perayaan malam pergantian tahun ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Jambi.
Dalam Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 itu Wali Kota Jambi tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020 pergantian Tahun Baru 2021 maupun kegiatan selebrasi baik dalam ruangan maupun luar rangan yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.
Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya