JAMBI – Forum Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Reforma Agraria dalam Penertiban Kawasan Hutan” sukses diselenggarakan di Aula Ratu Duo Hotel, Jambi, pada Selasa (23/09/2025).
Acara ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas permasalahan agraria dan penertiban kawasan hutan di Provinsi Jambi.
Kegiatan yang dibuka oleh Wadir Intelkam Polda Jambi, AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H., ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi Jambi, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Binda Jambi, Kesbangpol, serta ratusan peserta dari berbagai serikat tani, organisasi masyarakat sipil seperti KPA, Walhi, dan STN, serta perwakilan masyarakat terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wadir Intelkam Polda Jambi menekankan pentingnya Hari Tani Nasional sebagai momentum refleksi peran petani dan wadah aspirasi.
“FGD ini diharapkan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai permasalahan yang dihadapi oleh petani. Aspirasi yang terkumpul akan kami tampung dan sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, S.E., M.E., menyoroti kekayaan sumber daya alam Jambi yang diiringi masalah agraria. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jambi terhadap Reforma Agraria sebagai amanat konstitusi, khususnya dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan. Data potensi TORA dari PKH Jambi mencapai jutaan hektar, menunjukkan skala tantangan yang harus dihadapi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. M. Erpan, M.E., menyatakan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi aspirasi petani dan berdiskusi mencari solusi terbaik.
“Penertiban kawasan hutan adalah kewenangan pemerintah pusat, namun sebagai Pemprov Jambi, kita harus berdiskusi dan mencari solusi mengatasi para petani yang terdampak,” tegasnya.
Diskusi panel menghadirkan narasumber dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Dewi Sartika, S. St., yang menjelaskan konsep Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses, serta penyidik Kejati Jambi, Fahrurozi, S.H., M.H., yang menguraikan kebijakan penertiban kawasan hutan untuk mengatasi pembatasan lahan ilegal dan pemulihan aset negara.
Fran Dody dari KPA Jambi menambahkan perspektif masyarakat, menekankan pentingnya pengkajian histori penguasaan tanah dan tidak bertindak sepihak dalam penertiban.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi arena bagi perwakilan petani dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan. Isu-isu seperti klaim lahan oleh PT. WKS, keberpihakan reforma agraria kepada petani, penertiban mafia tanah, teror pemasangan plang, hingga praktik PT. Agrinas yang dianggap tidak adil, mencuat dalam forum ini.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Agrinas menyatakan bekerja atas perintah pemerintah pusat dan akan melaporkan semua pertanyaan masyarakat.
BPN Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyampaikan undangan pertemuan strategis kepada pimpinan, sementara Kejati Jambi menegaskan pentingnya pembuktian dasar hukum kepemilikan lahan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi menawarkan pendataan ulang oleh PT. Agrinas, pembukaan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan penyampaian aspirasi ke Kementerian Kehutanan RI.
Bersambung Ke Halaman Berikutnya…
Penulis : Nik/LT
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






