JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan kepastian soal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair Agustus mendatang.
Bahkan dicairkannnya Gaji ke-13 ini akan masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona.
Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/07/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020,” kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan
Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Namun sayangnya Sri Mulyani tidak menyebutkan tanggal pencairan tersebut.(*)