BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menyosialisasikan pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C bagi Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Kamis (8/6/23).
Dalam kegiatan sosialisasi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal bekerjasama dengan Yayasan Pondasi Generasi Bangsa dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP didampingi Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini, memberikan motivasi dan edukasi kepada WBP terkait pentingnya pendidikan. Baik itu berupa pendidikan formal maupun non formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita akan memberikan peluang kesempatan bagi WBP untuk meneruskan tingkat pendidikan yang sempat terputus pada saat sebelum menjalani masa pidana di Lapas. Khsususnya pendidikan yang setara dengan SD, SMP dan SMA,” beber Ali Sodikin.
Terima kasih kepada Yayasan Pondasi Generasi Bangsa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat yang peduli dengan pendidikan bagi WBP di Lapas Kuala Tungkal.
” Terima kasih dan apresiasi kami ucapakan kepada yayasan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah peduli terhadap WBP kami. Semoga Dengan adanya kegiatan ini nantinya semua WBP terbantu dalam menyelesaikan jenjang pendidikan,’ tukasnya.
Sementara Sementara itu, Kasi Kesetaraan Dikbud Tanjab Barat Muhammad Arif menyampaikan, bahwa Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C merupakan bagian dari pendidikan non formal yang sah dan diakui.
” Sebagaimana diatur dalam pasal 26 undang-undang nomor 20 tahun 2003 hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,” jelasnya.
Senada Ketua Yayasan Pondasi Generasi Bangsa Andar Gultom mengatakan hal yang senada yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat.
” Yang menjadi dasar pemikiran kami, bahwa di lapas kelas IIB Kuala Tungkal ini layak diselenggarakan pendidikan kesetaraan paket A,B dan C,” katanya.
Sebagaimana amanah Undang-Undang kata Andar Gultom bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
” Tidak terkecuali bagi WBP yang menjalani masa pidana di Lapas. Semoga pendidikan non formal kesetaraan paket A ,B dan C di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal segera dapat terwujud,” tandasnya.(*/bas)

Penulis : Abas
Sumber Berita: Realitakini.com