Lalu pada pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke rumah penjaga sumur bor dan memasukan mayat korban ke dalam sebuah karung goni warna putih.
“Kemudian tersangka menutup kepala korban menggunakan 2 buah kantong kresek wama putih dan biru, lalu menutup tubuh bagian atas korban dengan karung goni wama putih, serta diikat dengan tali rafia warna merah,” tutur Makung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Minggu (25/6/2023) pukul 03.00 WIB dini hari tersangka membawa keluar mayat korban yang sudah terbungkus karung, menuju area pemakaman.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman antara 20 hingga hukuman mati,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mayat Dalam Karung di Pasuruan, Korban Dibunuh gara-gara Tagih Utang“.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2