Gasak Uang Nasabah Bank, Tiga Perampok Asal Sumsel Didor Tim Resmob Polda Jambi

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku Sekitaka akan Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/23). FOTO : dhea

Para pelaku Sekitaka akan Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/23). FOTO : dhea

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Resmob dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku perampokan terhadap Nasabah Bank.

Modus kawanan perampok asal Sumsel ini menajalankan askinys dengan pecah kaca mobil.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ketiga pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya usai melakukan perampokan terhadap beberapa Nasabah yang ada di Provinsi Jambi.

“Ketiga pelaku ini kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudistira  saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/23).

Tiga pelaku perampokan yang diamankan yakni Edi Junaidi (30), Fuad (48) dan Harun Usman (53) semuanya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta untuk ketiga pelaku ini mempunyai peranan yang berbeda, ada sebagai tukang gambar, ada yang eksekutor dan ada sebagai joki.

BACA JUGA :  Pelaku Pembobol Conter HP di Kasang Pudak Jambi Ditangkap Polisi

“Satu diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Negara Malaysia,” lanjutnya.

Sedangkan untuk TKP yang pernah dilakukan oleh ketiga pelaku ini berpindah-pindah, mulai dari Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Untuk modus pelaku ini, berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa satu diantaranya berpura-pura menukarkan Uang ke Bank selanjutnya melihat Nasabah yang mengambil uang kemudian di ikuti dan dilakukan pecah kaca.

BACA JUGA :  AKBP Guntur : Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19 Tak Harus Bermain di Warna Zona

“Untuk kerugian dari aksi yang telah dilakukan pelaku dari 5 laporan polisi sebesar lebih dari Rp 500 juta,” bebernnya.

Satu dari tiga pelaku saat di Rumah Sakit karena masih mendapatkan perawatan akibat timah panas petugas.

“Atas perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru