Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu Ratusan Juta, PBA Ditangkap Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Seorang pria berinisial PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr, S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap PBA alias AJI atas laporan tindak pidana penggelapan.

“Benar, sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bangko penyebutkan pikahnya menerima laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu pelaku diberi kuasa oleh pelapor (MI) untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil.

Namun setelah uang diserahkan sejumlah Rp 121.400.000, tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu. Sehingga pelapor (MI) selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

“Dari pengakuan pelaku PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,’ ujar Kapolsek Bangko.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 248 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB