Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu Ratusan Juta, PBA Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Seorang pria berinisial PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr, S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap PBA alias AJI atas laporan tindak pidana penggelapan.

“Benar, sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bangko penyebutkan pikahnya menerima laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu pelaku diberi kuasa oleh pelapor (MI) untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil.

Namun setelah uang diserahkan sejumlah Rp 121.400.000, tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu. Sehingga pelapor (MI) selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

“Dari pengakuan pelaku PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,’ ujar Kapolsek Bangko.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 231 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru