Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu Ratusan Juta, PBA Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Seorang pria berinisial PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr, S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap PBA alias AJI atas laporan tindak pidana penggelapan.

“Benar, sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bangko penyebutkan pikahnya menerima laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu pelaku diberi kuasa oleh pelapor (MI) untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil.

Namun setelah uang diserahkan sejumlah Rp 121.400.000, tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu. Sehingga pelapor (MI) selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

“Dari pengakuan pelaku PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,’ ujar Kapolsek Bangko.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 233 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terbaru